PARIGI, KAIDAH.ID – Sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I, resmi dikukuhkan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Ahad, 17 Agustus 2025.

Pengukuhan berlangsung di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, sebelum Upacara Penurunan Bendera Merah Putih. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis kepada 17 orang perwakilan PPPK.

Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membimbing dan mengevaluasi kinerja PPPK. Ia juga menekankan pentingnya persaingan sehat di lingkungan kerja.

“Saya ingatkan kepada seluruh PNS, jangan sampai kinerja PPPK lebih baik daripada kalian,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, masa perjanjian kerja ditetapkan selama lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PPPK Formasi 2024 Tahap I berlaku mulai 1 Juli 2025.

Menurutnya, pengukuhan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam program 100 hari kerja pertama.

“Pelantikan ini adalah kebahagiaan bagi PPPK yang sudah lama menanti, sekaligus bagian dari janji saya bersama Wakil Bupati,” kata Erwin Burase.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M. Tandju, menegaskan dasar hukum pengangkatan PPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. (*)

Editor: Ruslan Sangadji