JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain Noel, 10 orang lainnya turut dijerat dalam perkara ini.

Mereka adalah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, yakni:

  1. ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  2. ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  3. ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  4. ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  5. ⁠Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
  6. ⁠Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  7. ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  8. ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  9. ⁠Supriadi selaku Koordinator
  10. ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025 sore, mengatakan praktik pemerasan dilakukan dengan mematok biaya sertifikasi jauh di atas tarif resmi.

“Tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, namun fakta di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak ada pembayaran tambahan,” jelas Setyo.

Ia menjelaskan, jumlah tenaga kerja di Indonesia pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk. Sebagian dari mereka diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Menurut Setyo, pungutan liar ini ironis karena besaran biaya yang dipatok bahkan mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) pekerja.

KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut dan mendalami keterlibatan para tersangka. (*)

Editor: Ruslan Sangadji