JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel ikut membiarkan bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tercatat ada dana Rp3 miliar yang mengalir kepada Noel.

“Praktik ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Saat itu, KPK juga menemukan adanya pungutan liar dalam proses sertifikasi K3.

Penelusuran bersama PPATK mengungkap aliran dana ke sejumlah rekening, serta pembelian aset berupa rumah, tanah, kendaraan, hingga penyertaan modal perusahaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka berupa pemerasan, bukan suap.

“Pemohon sertifikasi K3 sebenarnya sudah memenuhi syarat. Namun proses diperlambat, dipersulit, bahkan dihentikan jika tidak ada pembayaran. Itu yang membuat pasalnya masuk pemerasan,” kata Asep.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025, KPK mendapati adanya penyerahan uang. Saat itu pula dilakukan penangkapan terhadap Noel dan sejumlah pihak terkait.

Setyo mengungkapkan, buruh harus membayar Rp6 juta agar sertifikat K3 diterbitkan, jauh di atas tarif resmi Rp275 ribu.

“Biaya Rp6 juta ini dua kali lipat UMR buruh. Padahal sertifikasi seharusnya layanan publik murah dan cepat,” tegasnya.

Menurut KPK, selama periode 2019–2024 Noel diduga menerima Rp69 miliar melalui sejumlah perantara. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, pembayaran rumah, setoran tunai kepada pihak lain, pembelian kendaraan, serta penyertaan modal ke perusahaan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji