JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Namun sejak 2019 hingga 2024, ia menerima sebanyak Rp69 miliar.

Atas perbuatannya, Wamenaker Noel dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Ruslan Sangadji