JAKARTA, KAIDAH.IDPresiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Prabowo usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada jurnalis, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Baru saja, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tegas Prasetyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel ikut membiarkan bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tercatat ada dana Rp3 miliar yang mengalir kepada Noel.

“Praktik ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025. (*)

Editor: Ruslan Sangadji