JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan pemberantasan praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil Lahadalia yang dikutip kaidah.ID dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa, 26 Agustus 2025.
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), atau melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara tambang ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya terdiri dari tujuh menteri terkait, termasuk Menteri ESDM.
Bahlil menegaskan, instruksi Presiden tersebut menjadi pedoman jelas bagi seluruh aparat pemerintahan dan penegak hukum.
“Tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir. Ini demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” tandasnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan