JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pancoran, Jakarta Selatan. Temuan itu didapat saat penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa, 26 Agustus 2025 terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone, jadi ada empat unit handphone yang diamankan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, empat ponsel itu ditemukan di plafon rumah Noel.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkapnya.
KPK memastikan akan membuka isi perangkat tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat Noel.
“Isi dari barang bukti elektronik itu nanti akan kita lihat, tentu akan menjadi petunjuk dan barang bukti bagi penyidik,” tutur Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel diduga menerima Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut KPK, para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mengurus sertifikat K3, padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu. Selisih pembayaran itu ditaksir mencapai Rp81 miliar, dengan Rp3 miliar di antaranya diduga dinikmati Noel.
Setyo menambahkan, praktik pemerasan sudah berlangsung sejak 2019. Setelah menjabat Wamenaker, Noel disebut mengetahui praktik itu, namun membiarkannya, bahkan ikut meminta jatah.
“Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta,” tegas Setyo. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan