JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berhasil mengembalikan dana sekitar Rp10 miliar dari penarikan royalti periode sebelumnya. Dana itu kini masuk ke kas lembaga sebagai bagian dari langkah transparansi sekaligus bukti keseriusan LMKN dalam menata ulang tata kelola royalti musik di Indonesia.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, perubahan tata kelola ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan momentum besar untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Momentum ini harus memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penghimpunan royalti. Semua demi kepentingan pencipta dan pemegang hak cipta,” tegasnnya dalam rilis resmi yang diterima Kaidah.ID, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurutnya, langkah LMKN ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.
Aturan terbaru, kata Mulhanan, memberi tambahan kewenangan kepada LMKN, termasuk penarikan royalti pada objek digital, pembentukan perwakilan di daerah, dan penurunan dana operasional dari 20 persen menjadi 8 persen.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius Kirana H Siahaan menjelaskan, sebagai tindak lanjut, LMKN juga menarik kembali pendelegasian kewenangan dari sejumlah LMK yang sebelumnya menghimpun royalti.
“Kini, seluruh wewenang pemungutan dipusatkan di LMKN,” ujarnya.
Selain itu, distribusi royalti ditangguhkan sementara hingga revisi UUHC selesai. Pada saat bersamaan, audit internal melibatkan pihak ketiga untuk memastikan tata kelola yang bersih.
Lantaran itu, kata dia, transformasi digital menjadi agenda utama periode 2025-2028.
“Kami ingin memastikan data penggunaan musik di ruang publik komersial tercatat dengan baik, sekaligus memverifikasi data pencipta, produser, dan pelaku pertunjukan secara valid,” jelasnya.
Sebelumnya, LMKN menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi XIII DPR RI pada 21 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menargetkan revisi UUHC rampung dalam dua bulan, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai bagian dari tim perumus.
Marcellius menambahkan, penegakan hukum akan tetap menjadi langkah terakhir dalam pelaksanaan penghimpunan royalti. Sebelum itu, Lembaga Manejemen Kolektif Nasional mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas.
“Kami berharap, masyarakat pengguna musik di ruang publik komersial semakin sadar bahwa menghargai hak cipta, adalah bagian penting dari membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan,” tutup Marcel. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan