JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, melarang wakil menteri (Wakil Menteri) merangkap jabatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, larangan rangkap jabatan bagi wamen diperlukan, agar mereka fokus menjalankan tugas di kementerian. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” tegas Enny.
Mahkamah Konstitusi menilai, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, wamen tidak diperbolehkan menjabat sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, Pasal 23 UU Kementerian Negara, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan