JAKARTA, KAIDAH.ID – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat demonstrasi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkap Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kadiv Propam menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas. Ketujuh anggota Brimob tersebut kini telah ditempatkan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bentuk transparansi, Divisi Propam Polri juga menggelar pemeriksaan secara langsung (live), terhadap tujuh personel Brimob yang diamankan. Proses pemeriksaan ini disiarkan melalui akun Instagram resmi Divisi Propam Polri.

Editor: Ruslan Sangadji