PALU, KAIDAH.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029, menjadi peluang untuk memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ini momentum penguatan kelembagaan Bawaslu. Kalau instrumennya dipertegas, kewenangan Bawaslu bisa lebih solid dalam memproses pelanggaran Pemilu,” kata Longki dalam diskusi penguatan kelembagaan Bawaslu di Palu dan Sigi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Longki menilai, pelaksanaan Pemilu serentak 2019 dan 2024 sangat kompleks, seperti “hajatan besar dengan banyak pengantin di satu hari,” yang membuat penyelenggara, pengawas, dan pemilih kelelahan.
Lantaran itu, mantan Gubernur Sulteng itu berharap, pemisahan jadwal Pemilu bisa mempermudah digitalisasi pengawasan, termasuk pemantauan melalui media sosial dan laporan masyarakat secara real time.
Dalam diskusi tersebut, Longki juga menyinggung wacana pilkada langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, pilkada lewat DPRD lebih murah, tetapi pilkada langsung memberi kesempatan rakyat memilih pemimpinnya sendiri meski rentan politik uang.
“Di sini peran Bawaslu penting,”singkatnya.
Longki berharap, Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih efisien, inklusif, dan demokratis.
Diskusi ini digelar oleh Bawaslu Sulteng, Bawaslu Sigi, dan Bawaslu Kota Palu. Hadir sejumlah anggota DPRD, komisioner KPU-Bawaslu, akademisi, serta mahasiswa.
Turut hadir Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, Ketua Bawaslu Sigi Hairil, Ketua Bawaslu Palu Agus Abdul Wahid, Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola, dan Wakil Ketua DPRD Sigi Ilham. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan