JAKARTA, KAIDAH.ID – Mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Polres Metro Jakarta Utara, pada Senin, 1 September 2025 malam. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Sudah dilaporkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, meski laporan masuk di Polres Metro Jakarta Utara, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum laporan resmi dibuat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah lebih dulu melakukan penyelidikan awal.
Bahkan, lima orang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun Jonggi enggan merinci identitas mereka.
Peristiwa penjarahan rumah Ahmad Sahroni itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sore. Sejumlah orang tak dikenal mendatangi rumah Ahmad Sahroni, merusak properti, kendaraan, serta membawa kabur barang-barang berharga milik politisi asal Tanjung Priok itu.
Akibat kejadian tersebut, kaca rumah pecah, furnitur hancur, serta mobil pribadi Ahmad Sahroni mengalami kerusakan parah dengan kaca pecah, bodi penyok, hingga bagian depan nyaris hancur.
Warga setempat mengatakan, para penjarah itu bukan warga sekitar, tetapi orang dari luar.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah Sahroni.
Nama Sahroni dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai wacana pembubaran DPR RI menuai polemik. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan