JAKARTA, KAIDAH.ID – Tim Gabung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi pengadaan kapal di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali, Sulteng. Terpidana itu ditangkap di Samarinda, Kaltim pada Kamis 27 Mei 2021.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, terpidana Khoironi F. Cadda ini, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Namun yang bersangkutan ini menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal dengan menggunakan identitas palsu,” kata Ali Fikri.

Karena menghilang, akhirnya Khoironi F. Cadda ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Terpidana itu  bersalah dalam kasus penyalahgunaan dan penyimbangan APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007, yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal.

“Akibat perbuatannya, terjadi kerugian negara  sebesar Rp4,5 miliar,” ujar Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta.

Meski lama dicari, tapi akhirnya Khoironi berhasil ditangkap pada Kamis 27 Mei 2021 sore, di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  Kini, yang bersangkutan telah dbawa ke Kejati Sulteng untuk menjalani hukumannya. (ochan)