JAKARTA, KAIDAH.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menangkap seorang pria berinisial IS (35 tahun), pemilik akun TikTok @HS02775.

Ia ditangkap, lantaran mengunggah konten provokatif yang menghasut masyarakat untuk menjarah rumah sejumlah tokoh publik, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya, dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

IS ditangkap pada 1 September 2025. Dalam kontennya, ia mengajak masyarakat, untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni, Puan Maharani, hingga publik figur seperti Eko Patrio dan Uya Kuya.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif yang berpotensi membahayakan objek vital nasional, dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR serta tokoh publik lainnya,” tegas Himawan.

Akun TikTok yang digunakan tersangka bersifat anonim dan memiliki 2.281 pengikut. Bersama penangkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa akun dan perangkat yang digunakan tersangka.

“Akunnya anonimous, sehingga menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi,” imbuh Himawan.

Atas perbuatannya, IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Ruslan Sangadji