JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025.

Berikut 8 fakta yang menyeret Nadiem Anwar Makarim hingga ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Februari 2020: Pertemuan dengan Google Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kasus bermula saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Chromebook. Dalam pertemuan itu, dibahas kemungkinan pemanfaatan Chromebook bagi peserta didik di bawah Kemendikbud.

  1. Pada 6 Mei 2020: Rapat Tertutup via Zoom.

Beberapa bulan kemudian, Nadiem mengundang jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri, dalam rapat tertutup melalui zoom meeting. Para peserta diwajibkan menggunakan headset. Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan perangkat TIK menggunakan Chromebook.

  1. Uji Coba 2019 Gagal.

Sebelum Nadiem menjabat, Google telah menawarkan kerja sama serupa pada Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun surat tersebut tidak ditindaklanjuti, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal, perangkat tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

  1. Pada 2020: Penyusunan Juknis dan Juklap

Meski pengadaan TIK belum dimulai, atas perintah Nadiem, jajaran Kemendikbud mulai menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk lapangan (juklap). Spesifikasi dalam aturan itu dikunci agar sesuai dengan ChromeOS, sistem operasi milik Google.

  1. Pada Februari 2021: Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali ditegaskan sebagai acuan pengadaan.

  1. Pelanggaran Regulasi

Kejagung menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Perpres 123 Tahun 2020 tentang juknis DAK fisik pendidikan, Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

  1. Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Akibat pengadaan Chromebook, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  1. Pada 4 September 2025: Nadiem Ditetapkan Tersangka

Atas dasar bukti yang ada, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: Ruslan Sangadji