JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra M. Akbar Supratman, menegaskan tugasnya di Badan Aspirasi Masyarakat sebagai penghubung utama antara masyarakat di daerah dengan lembaga legislatif.
“Ya, saya diberi tanggung jawab menerima aspirasi dari derah, terutama yang muncul dari aksi-aksi terbaru. Aspirasi itu akan didengar dan diteruskan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan di Badan Aspirasi Masyarakat,” kata Akbar Supratman kepada kaidah.ID, Kamis, 4 September 2025 malam.
Salah satu aspirasi yang kini menjadi sorotan adalah “tuntutan rakyat 17+8”, yakni 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang mencerminkan keresahan publik terhadap pemerintah, DPR, partai politik, kepolisian, TNI, serta kementerian sektor ekonomi.
“MPR sebagai rumah kebangsaan tidak boleh menutup mata terhadap suara rakyat. Tuntutan 17+8 dan aspirasi masyarakat dari daerah, akan kami terima dan diteruskan secara resmi kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI agar ada tindak lanjut nyata,” jelas Abcandra.
Menurut anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah ini, 17 tuntutan jangka pendek memiliki batas waktu hingga 5 September 2025, sementara 8 tuntutan jangka panjang diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026.
Ia menilai, meski keras dan tegas, aspirasi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai ekspresi demokrasi yang sah.
“Ini adalah alarm bagi semua pemegang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun institusi lain. Tugas kami memastikan rakyat tidak kehilangan saluran aspirasi, dan tuntutan ini bisa menjadi dasar evaluasi bersama,” tegasnya.
Akbar Supratman menambahkan, penyampaian aspirasi melalui MPR juga memperlihatkan, bahwa ruang konstitusional masih bekerja.
Ia berharap pemerintah, DPR, parpol, kepolisian, TNI, serta kementerian terkait menanggapi serius isi tuntutan itu demi menjaga kepercayaan rakyat.
“Jika aspirasi ini dibiarkan, jurang ketidakpercayaan akan makin lebar. Justru inilah saatnya menunjukkan bahwa negara hadir, mendengar, dan menindaklanjuti tuntutan rakyat,” kata Akbar mengakhiri. (*)
Eitor: Ruslan Sangadji

 
											 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								
Tinggalkan Balasan