JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik pasca-demonstrasi pekan lalu dengan menetapkan enam langkah strategis.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi, Kamis, 4 September 2025, dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jumat, 5 September 2025.

Salah satu keputusan penting adalah penghentian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium perjalanan dinas luar negeri, kecuali yang berkaitan dengan undangan resmi kenegaraan.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi,” kata Dasco.

Namun, Dasco belum merinci besaran fasilitas dan tunjangan yang akan dipangkas. Ia berjanji rincian tersebut akan segera disampaikan kepada publik.

Dalam poin keempat kesepakatan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya dipastikan tidak lagi menerima hak-hak keuangan. Selanjutnya, DPR bersama pimpinan fraksi akan menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui mekanisme mahkamah partai masing-masing.

Langkah terakhir yang disepakati adalah memperkuat transparansi dan partisipasi public dalam proses legislasi dan kebijakan DPR.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beserta para wakil ketua DPR, usai rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi.

RINCIAN GAJI DAN TUNJANGAN DPR

Bersamaan dengan keputusan tersebut, pimpinan DPR juga memutuskan untuk membuka rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:

  • Gaji Pokok: Rp4,2 juta
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420 ribu
  • Tunjangan Anak: Rp168 ribu
  • Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta
  • Tunjangan Beras: Rp289,68 ribu
  • Uang Sidang/Paket: Rp2 juta

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Komunikasi Intensif: Rp20,033 juta
  • Tunjangan Kehormatan: Rp7,187 juta
  • Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4,830 juta
  • Honorarium Fungsi Dewan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran): masing-masing Rp8,461 juta

Dari total bruto Rp74,21 juta, setelah dipotong PPh 15%, take home pay anggota DPR RI mencapai Rp65,59 juta per bulan.

Sebagai catatan, sesuai PP No. 75 Tahun 2000, anggota DPR yang berhenti dengan hormat akan mendapat pensiun antara 8% hingga 75% dari dasar pensiun, dengan perhitungan tertinggi Rp3,639 juta untuk dua periode masa jabatan.

Editor: Ruslan Sangadji