PALU, KAIDAH.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat, sebanyak 92 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga September 2025.

Dari kasus tersebut, 108 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 95 laki-laki dan 13 perempuan.

Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila 114,278 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, sementara sebagian masih tahap I P21, dan 5 kasus dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).

Selain penindakan, Polresta Palu juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan di sekolah dan lingkungan umum, serta berperan aktif dalam program P4GN bersama BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait. Polresta Palu juga menjadi bagian dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Palu.

Pengawasan diperketat dengan menutup jalur masuk narkoba melalui darat (terminal), laut (pelabuhan), maupun udara (bandara).

Kapolresta Palu mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang itu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” tandasnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji