JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran baru Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dilantik Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus lalu.

Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta pelaku industri kreatif pengguna musik.

“Musik adalah salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif Indonesia. Jika ekosistem musik sehat, maka musik dapat menjadi pilar ekonomi kreatif nasional,” kata Teuku Riefky di kantor Kementerian Ekraf, Jumat, 12 September 2025.

Menteri Ekraf menegaskan dukungannya kepada LMKN, dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih efisien dan transparan, sejalan dengan target pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi kreatif berdaya saing global.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, baik pencipta, label, maupun pengguna musik.

LMKN, lembaga independen yang dibentuk negara berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, memiliki mandat menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan musik secara adil dan proporsional.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, memaparkan perkembangan sistem distribusi royalti terbaru, termasuk rencana digitalisasi pencatatan dan pelaporan serta peningkatan koordinasi dengan LMK daerah.

“Misi kami adalah memastikan seluruh pemilik hak mendapatkan perlindungan. Sistem yang kami rencanakan berbasis digital dan real time, tapi kami butuh dukungan lintas kementerian,” katanya.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan (Marcell Siahaan), menegaskan perlunya penguatan tata kelola agar manfaat ekonomi musik benar-benar dirasakan para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Tantangan utama kami adalah pendistribusian hak. Karena itu sistem harus transparan, akuntabel, dan berbasis pengguna (user-based),” ujarnya.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen membentuk forum koordinasi berkala guna memantau kebijakan, menyelesaikan isu lapangan, serta mengembangkan standar layanan berbasis teknologi dalam sistem royalti nasional.

Turut mendampingi Menteri Ekraf, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, Staf Khusus Menteri Prof Agus Sardjono, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Muhammad Fauzi, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat dan Direktur Musik Mohammad Amin.

Sedangkan dari pihak LMKN hadir pula Komisioner LMKN Pencipta Aji Mirza Hakim dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Suyud Margono. (*)

Editor: Ruslan Sangadji