JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, telah menerima tiga kali mendapatkan sanksi peringatan keras sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sanksi diberikan karena Christian terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.
Selain Christian, sanksi peringatan keras tertulis juga diberikan kepada anggota KPU Sulteng Darmiati, sementara Ketua KPU Sulteng Risvirenol dicopot dari jabatannya periode 2023-2028.
Sebelumnya, Christian telah menerima peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia menjadi teradu dalam Perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, yang dilaporkan Rofiqoh Is Machmoed melalui kuasa hukum.
Christian terbukti melanggar Pasal 11, 12, 15 huruf a, d, f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar KEPP dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 terkait aduan Jamrin mengenai Bawaslu Kabupaten Buol.
DKPP menilai tindakan Christian tidak profesional, terutama ketika mengarahkan KPU Buol melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 011 Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau. Arahan ini dijadikan pertimbangan oleh Teradu I-V untuk melaksanakan PSL.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan: “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI Christian Adiputra Oruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Sementara itu, KPU RI juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik dua anggpota KPU Sulteng Periode 2023-2028 lainnya, Nisbah dan Dirwansyah Putra, karena tidak bersalah.
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan