PALU, KAIDAH.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua orang pelaku yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Ahad, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. Dua pelaku yang diamankan adalah Vicky (29), warga BTN Lasoani, dan Haikal (26), warga Desa Sibowi.

Penangapan ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan serta 25 butir ekstasi warna kuning, berikut peralatan isap dan beberapa ponsel.

Barang bukti yang disita terdiri atas 6 kg sabu dalam bungkus plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing 1 kg dalam plastik bening, beberapa paket sabu ukuran besar, sedang, dan kecil, peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet, tas, dan ponsel, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar,” kata Kombes Pribadi Sembiring.

Editor: Ruslan Sangadji