JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan adanya kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diturunkan statusnya menjadi badan. Hal ini terkait dengan kehadiran Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang kini turut membawahi sejumlah BUMN.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo usai rapat di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 September 2025.

Menurut Prasetyo, fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara saat ini lebih banyak sebatas regulator. Sementara fungsi operasional dan pengelolaan perusahaan pelat merah banyak dijalankan oleh Danantara. Meski begitu, ia menegaskan perubahan status ini masih menunggu aturan lebih lanjut.

“Nanti tunggu pembahasan. Termasuk soal status ASN yang bekerja di Kementerian BUMN. Itu bagian dari yang nanti kita pikirkan,” ujarnya.

Isu peleburan Kementerian tersebut ke dalam BPI Danantara, sejatinya sudah mencuat sejak badan investasi itu diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025. Saat itu, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, semua Badan Usaha Milik Negara pada tahap berikutnya akan bergabung di bawah naungan Danantara.

“Perannya dengan BUMN sangat erat, karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN,” kata Rosan, 25 Februari 2025 lalu.

Seiring dengan perkembangan tersebut, pembahasan revisi Undang-Undangnya juga mulai berjalan. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo terkait RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan di Jakarta, Selasa.

Editor: Ruslan Sangadji