JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
“RUU ini harus mampu memberikan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan kepastian masa depan bagi pekerja migran dan keluarganya. Negara harus hadir penuh, bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga implementasi nyata,” tegas Longki Djanggola.
Penegasan mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), Selasa, 13 September 2025, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat Baleg yang juga diikuti sejumlah pekerja migran dari Hong Kong, Makau, dan Malaysia melalui konferensi virtual itu, Longki menyampaikan sejumlah catatan krusial untuk penyempurnaan RUU tersebut.
“Perlindungan menyeluruh harus diberikan sejak pra-keberangkatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke Tanah Air, ” ujarnya.
Ia menyampaikan mekanisme bantuan hukum gratis dan mudah diakses sangat penting, mengingat masih banyak PMI menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Longki mencontohkan sejumlah kasus, mulai dari Etty binti Toyib asal Majalengka yang sempat dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi, hingga Wilfrida Soik asal Nusa Tenggara Barat yang pernah terancam hukuman mati di Malaysia.
Dalam kasus Wilfrida, Longki menceritakan bagaimana Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang kini Presiden RI, Prabowo Subianto, menyewa pengacara kondang Malaysia Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah untuk mendampingi Wilfrida, hingga akhirnya terbebas dari vonis mati.
“Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa krusialnya negara hadir melalui pendampingan hukum dan diplomasi konsuler,” tegas Longki.
Selain perlindungan hukum, Longki juga menyoroti lemahnya pengawasan di daerah, yang membuat kasus eksploitasi PMI masih terjadi, termasuk seorang pekerja asal Banyuwangi berusia 18 tahun yang menjadi korban di Malaysia.
Lantaran itu, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tengah ini mendorong pemerintah daerah lebih aktif dalam pendataan, edukasi, dan pengawasan calon PMI.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berbasis kebutuhan kerja internasional, mempertegas tanggung jawab agen penempatan, penyediaan jaminan sosial serta asuransi, pemanfaatan teknologi digital untuk sistem pengawasan, hingga penguatan diplomasi internasional.
“RUU ini juga harus mengatur program reintegrasi dan pemberdayaan purna migran, agar mereka bisa berdaya secara sosial dan ekonomi setelah kembali ke Tanah Air,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah PMI yang hadir secara daring, juga menyampaikan testimoni tentang pentingnya jaminan perlindungan menyeluruh, termasuk akses bantuan hukum dan jaminan sosial di luar negeri.
Longki menegaskan, penyusunan RUU PPMI harus dilakukan secara komprehensif dan terukur, agar benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi para PMI di lapangan.
Editor: Ruslan Sangadji
Pembahasan RUU PMI di Baleg, Longki Djanggola: Prabowo Pernah Selamatkan PMI dari Hukuman Mati
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan