DONGGALA, KAIDAH.ID – Nasib 4 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini menghadapi ketidakpastian nasib. Mereka terancam diberhentikan akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak mampu menanggung penuh beban gaji, tunjangan, dan hak keuangan mereka.
Wakil Ketua MPR RI, M. Akbar Supratman, yang juga anggota DPD RI Dapil Sulteng menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Masalah PPPK Donggala bukan hanya soal gaji, tetapi menyangkut keberlangsungan layanan publik, pendidikan, dan kesejahteraan ribuan keluarga. Negara harus hadir memberikan solusi,” tegas M. Akbar Supratman usai menerima perwakilan PPPP Donggala di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Krisis Keuangan dan Beban APBD
Seperti diketahui, Pemkab Donggala diketahui mengajukan pengangkatan PPPK, tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Akibatnya, jika kebijakan ini berlanjut, potensi defisit anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Pemkab Donggala menyatakan, pemenuhan gaji PPPK tidak boleh mengorbankan program pembangunan prioritas lain, seperti perbaikan jalan, penyediaan air bersih, dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Pemkab Donggala telah mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian PAN-RB agar sebagian gaji PPPK dapat ditanggung melalui APBN. Selain itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi opsi yang dipertimbangkan, meski diakui penuh tantangan.
Hak PPPK yang Tertunda
Sejumlah PPPK mengaku belum menerima gaji ke-13 dan tunjangan lainnya. Bahkan ada rencana pemotongan tunjangan sebesar 50 persen, yang memicu gelombang protes. Gaji pokok pun terancam hanya bisa dibayarkan sampai September 2025.
“Kami bekerja penuh waktu untuk mendidik anak bangsa, tapi hak-hak kami digantung. Kami hanya ingin kepastian,” keluh seorang guru PPPK.
Selain krisis keuangan, persoalan PPPK Donggala juga diwarnai masalah administrasi. Tim verifikasi yang dibentuk Pemkab menemukan indikasi berkas bermasalah sejak tahap seleksi awal.
Kontroversi juga muncul terkait surat pernyataan yang sebelumnya diwajibkan kepada PPPK. Isi surat itu, memicu protes karena dinilai merugikan pegawai. Setelah mendapat tekanan, Pemkab akhirnya merevisi isi surat tersebut.
Aspirasi ke Pusat
Ratusan PPPK telah mendatangi DPRD Donggala untuk menyampaikan tuntutan. Beberapa perwakilan juga berangkat ke Jakarta untuk mengadu ke pemerintah pusat dan menemui anggota DPR RI, DPD RI, Wakil Ketua MPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan.
Akbar Supratman menegaskan, apirasi PPPK Donggala ini telah dibawa ke forum DPD RI dan meminta adanya skema penyelamatan fiskal untuk daerah.
“Donggala tidak boleh dibiarkan sendiri menghadapi masalah ini. Pemerintah pusat harus hadir, baik melalui APBN maupun regulasi yang lebih berpihak pada tenaga PPPK,” tandas M. Akbar Supratman.
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan