PALU, KAIDAH.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan dua orang direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu bersama seorang rekanan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyampaikan penahanan tersebut dalam siaran pers, Jumat, 3 Oktober 2025..

Tiga tersangka yang ditahan yakni:

1. ST, Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu.
2. RBM, Direksi Operasional Perumda Kota Palu.
3. BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada (rekanan).

Menurut Yudi, para tersangka diduga menyalahi prosedur, dalam pelaksanaan anggaran penyertaan modal senilai Rp3 miliar dari Pemkot Palu. Dana tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.

“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal itu menyimpang dari prosedur dan peruntukannya, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Sehingga tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelas Yudi.

Ia menambahkan, pencairan dan penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Akibatnya, daerah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu mulai hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025.

Tersangka Anggota KPID Sulteng

Menariknya, salah seorang tersangka berinisial ST disebut-sebut adalah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah.

Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media. Ia menegaskan, persoalan hukum yang menjerat ST tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai komisioner.

“Benar, beliau anggota KPID Sulteng, tapi kasus ini tidak terkait dengan jabatannya. Kami menghormati dan mempersilakan proses hukum berjalan,” ujar Kaimuddin.

Editor: Ruslan Sangadji