PALU, KAIDAH.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) menonaktifkan sementara salah satu komisionernya, Sepriyanus Tolule, yang tengah menghadapi proses hukum. Keputusan itu diambil setelah rapat pleno KPID Sulteng yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Kami telah mengambil keputusan secara kolektif berdasarkan rapat pleno untuk menonaktifkan sementara saudara Sepriyanus Tolule sampai masalah hukum yang tengah dihadapinya selesai,” tegas Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, usai rapat.
Dalam rapat pleno yang digelar dengan koordinasi bersama KPI Pusat, Dinas Kominfo Sulteng, dan Biro Hukum Setprov Sulteng, KPID memutuskan dua hal penting.
Pertama, menonaktifkan sementara Sepriyanus Tolule sebagai anggota KPID Sulteng hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulteng.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pleno menetapkan Yeldi S. Adel sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan.
“Ini demi memastikan program kerja kelembagaan tetap berjalan,” jelas Andi Kaimuddin.
Ia menegaskan, meski ada dinamika internal, aktivitas pengawasan dan pelayanan publik KPID Sulawesi Tengah tidak akan terganggu.
“Kegiatan pengawasan dan pelayanan publik KPID Sulawesi Tengah tetap berjalan seperti biasanya,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Sepriyanus Tolule saat ini sedang ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palu, karena terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perumda Kota Palu. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan