JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan sistem pembayaran royalti digital terbaru bernama INSPIRATION, Senin, 6 Oktober 2025. Sistem ini menjadi tonggak penerapan kebijakan One Gate Policy atau Satu Pintu dalam pembayaran royalti lagu dan musik di Indonesia.
Sistem INSPIRATION dapat diakses daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha, sebagaimana diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016.
Sektor tersebut mencakup restoran, kafe, bar, pub, kelab malam, diskotek, transportasi umum (pesawat, bus, kereta, kapal laut), bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran radio dan televisi, hotel, hingga usaha karaoke.
Selain itu, untuk kategori Live Event seperti konser musik, seminar komersial, pameran, dan bazar, LMKN juga menghadirkan sistem digital di https://lmknlisensi.id meski saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Melalui sistem tersebut, pengguna dapat mengurus izin sekaligus melakukan pembayaran royalti sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, hadirnya sistem ini mencerminkan komitmen LMKN untuk menghadirkan tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujarnya.
Senada, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menyebut digitalisasi ini sebagai era baru dalam tata kelola royalti musik nasional.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat undang-undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” kata Marcell.
LMKN sendiri merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat melalui Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025.
Dengan peluncuran INSPIRATION, LMKN berkomitmen terus mengembangkan sistem digital untuk memastikan tata kelola royalti yang lebih baik, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, serta pengguna komersial di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan