PALU, KAIDAH.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis, 9 Oktober 2025 pagi.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain, di antaranya empat unit telepon genggam berbagai merek—Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung—serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk asal dan tujuan peredaran sabu-sabu tersebut.

“Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini berasal dari luar Sulteng,” kata Sembiring.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Editor: Ruslan Sangadji