PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menegaskan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 1000 persen tidak sepenuhnya benar. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan secara bertahap, adil, dan disesuaikan dengan kondisi pasar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka, menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan NJOP berada di bawah 100 persen. Bahkan sebagian besar hanya naik sekitar 10 hingga 30 persen, tergantung zonasi wilayah.
“Kenaikan sampai 1000 persen hanya terjadi di Kelurahan Layana karena kawasan tersebut telah berubah fungsi dari hutan menjadi perumahan. Nilai pasarnya naik signifikan, jadi penyesuaiannya juga berbeda,” jelas Eka, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemutakhiran NJOP ini merupakan yang pertama sejak 2014. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kajian harga pasar dan telah dibahas bersama DPRD Kota Palu.
Pemkot juga memberikan berbagai opsi keringanan kepada masyarakat, seperti diskon, relaksasi pembayaran, penghapusan denda, hingga sistem cicilan bagi wajib pajak yang membutuhkan.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberatkan warga.
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, tersedia prosedur resmi untuk mengajukan keringanan pajak,” ujarnya.
Pendapatan dari pajak dan retribusi daerah selama ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan kota. Di antaranya penyediaan 22 unit ambulans untuk kelurahan, perbaikan jalan sepanjang lebih dari 60 kilometer, bantuan modal usaha, BPJS gratis bagi warga tidak mampu, serta program bedah rumah.
Dengan langkah ini, Pemkot berharap masyarakat memahami bahwa penyesuaian PBB-P2 bukan untuk membebani warga, melainkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Palu. (*)
Editor: Moch. Subarkah


Tinggalkan Balasan