TOLITOLI, KAIDAH.ID – Rencana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabinuang, menjadi sorotan serius dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Tolitoli Tahun 2025.
Anggota DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf, menegaskan agar program senilai Rp5 miliar itu, dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berbasis pada kajian resmi.
Menurut Jemi, relokasi TPA Kabinuang sudah mendesak dilakukan. Selain kapasitasnya yang telah melampaui batas, lokasinya kini terlalu berdekatan dengan permukiman warga dan kantor LPP-RRI. Berdasarkan hasil studi kelayakan lingkungan, pemerintah daerah telah menetapkan Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, sebagai lokasi baru.
Namun, politisi yang dikenal vokal itu mengingatkan agar anggaran Rp5 miliar yang disetujui DPRD, tidak digunakan tanpa dasar perhitungan yang jelas.
“Hitung berapa luas lahan yang akan dibebaskan agar angkanya benar-benar sesuai. DPRD sudah menyetujui Rp5 miliar, tapi jangan sampai angka itu ditetapkan tanpa dasar appraisal yang sah,” tegas Jemi Yusuf dalam rapat pembahasan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
“Kita tidak mau nanti ada persoalan hukum di belakang hari karena prosesnya tidak sesuai. Makanya appraisal itu harus dijadikan acuan resmi,” tambahnya.
Bagi Jemi, relokasi TPA tidak sekadar memindahkan titik pembuangan sampah, tetapi momentum membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan bagi kebersihan Kota Cengkeh.
“Ini kesempatan untuk memperbaiki sistem. Jangan hanya ganti lokasi, tapi ubah juga cara kita mengelola sampah,” tandasnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Jemi Yusuf: Relokasi TPA Kabinuang Harus Sesuai Kajian Resmi dan Appraisal Sah
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan