PALU, KAIDAH.ID – Keluarga besar pendiri Alkhairaat, HS Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, menolak rencana penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga Yogyakarta, Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered.

Sikap tersebut disampaikan oleh Muhammad Ali Alhabsyi, cucu Guru Tua sekaligus mantan Ketua Umum PP Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA). Ia menyatakan, keluarga besar Guru Tua mendukung penuh laporan hukum yang diajukan oleh Ustadz Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua.

“Jika kepolisian menghentikan penyidikan dengan alasan pelapor bukan ahli waris, maka kami, cucu-cucu Almarhum, menegaskan tetap mendukung laporan Ustadz Husen dan meminta kasus ini diproses hingga tuntas,” tegas Muhammad Ali Alhabsyi dalam pernyataan resmi yang diterima kaidah.ID, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, keluarga telah mengirim surat resmi kepada kepolisian sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Dukungan tersebut juga disampaikan oleh Husen Alhabsyi, putra Syarifah Sa’diyah, serta Habib Ali Aljufri, putra Habib Muhammad bin Idrus bin Salim Aljufri.

Ali menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga atau lembaga Alkhairaat, yang disebut telah meminta kasus dihentikan. Ia menegaskan, sikap itu tidak mewakili keluarga besar Guru Tua.

“Guru Tua masih memiliki anak dan puluhan cucu yang masih hidup. Tidak benar jika ada yang mengklaim keluarga sudah memaafkan tanpa berkomunikasi langsung dengan kami,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, sosok Guru Tua tidak hanya milik keluarga maupun lembaga Alkhairaat, tetapi juga milik umat dan jutaan Abnaul Khairaat di seluruh Indonesia. Karena itu, keluarga meminta Polda Sulawesi Tengah untuk menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami membantah tudingan bahwa keluarga abai terhadap kasus ini. Kalau orang lain saja yang bukan keluarga bisa marah atas penghinaan seperti itu, apalagi kami. Selama ini kami hanya memilih diam karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ali menambahkan.

Kasus dugaan penghinaan terhadap Guru Tua yang dilakukan melalui media sosial oleh Fuad Plered sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh Ustadz Husen Habibu mewakili Aliansi Abna Peduli Guru Tua. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.  (*)

Editor: Ruslan Sangadji