POSO, KAIDAH.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan fasilitas PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), masing-masing Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Poso pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harison, SH., sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. “Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan,” tegas Harison.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kerugian akibat perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4×4) mencapai Rp1.741.567.000.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Ahad, 2 Maret 2025, di kawasan industri IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kerusuhan dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor sebagai sarana angkutan resmi untuk menjaga keselamatan pekerja di kawasan industri tersebut. (*)
Editor: Ruslan Sangadji


Tinggalkan Balasan