JAKARTA, KAIDAH.ID – Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyebut, langkah hukum tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan ekosistem pers di Indonesia.

“Gugatan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat pengadilan,” kata Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Menurut Nany, UU Pers telah menyediakan dua mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi oleh Dewan Pers.

“Gugatan Rp200 miliar ini adalah upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” katanya.

Perkara gugatan Amran terhadap Tempo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Gugatan muncul setelah Tempo mempublikasikan poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang menggambarkan kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.

Dalam gugatannya, Amran menilai pemberitaan Tempo telah merugikan Kementerian Pertanian secara materil dan immateril, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusinya.

Sementara itu, perwakilan Amnesty International Indonesia sekaligus anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Nurina Savitri, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap jurnalis.

“Dari Januari hingga September 2025, jurnalis dan media menjadi korban paling dominan dari serangan aktor negara. Ruang sipil untuk mengkritik kebijakan negara semakin sempit,” kata Nurina.

Kuasa hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Wildanu Syahril Guntur, menjelaskan Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam kasus tersebut. Langkah itu mencakup perubahan judul pada poster, permintaan maaf, serta moderasi konten.

“Seharusnya semua pihak patuh terhadap Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi Dewan Pers. Ketika prosedur ini diabaikan, maka kita perlu meluruskannya bersama,” ujar Guntur.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawal proses hukum yang dihadapi Tempo. “Pers adalah kontrol sosial. Kebebasan pers adalah cita-cita bersama yang harus kita jaga,” katanya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji