PALU, KAIDAH.ID – Tim Kuasa Hukum KH Husen Habibu menyatakan keyakinannya, bahwa proses hukum terhadap Fuad Plered, terlapor kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), akan segera berujung pada penetapan tersangka.

“Semua bukti-bukti yang telah diajukan untuk menjerat terlapor sudah lengkap. Insya Allah Fuad Plered bakal jadi tersangka,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KH Husen Habibu, Hamka Akib, dalam keterangan resmi yang diterima kaidah.ID, Rabu, 22 Oktober 2025 malam.

Hamka menegaskan, sebagai Abnaul Khairaat, dirinya merasa terpanggil membela kehormatan Guru Tua yang telah banyak berjasa dalam dunia pendidikan.

“Kata-kata hinaan itu tidak pantas disematkan kepada Guru Tua. Negara harus hadir dalam kasus ini,” ucap alumni Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat Palu tersebut.

Menanggapi adanya pihak yang mengatasnamakan lembaga Alkhairaat dan meminta Polda Sulteng menghentikan penyidikan, Hamka menilai hal itu tidak memiliki dasar hukum.

“Yang bertandatangan dalam laporan ini adalah pribadi KH Husen Habibu, jadi hanya beliau yang berhak mencabut laporan. Selain itu, Aliansi Abna juga melaporkan perkara yang sama dan keduanya tidak akan menarik laporan,” jelasnya.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala ini juga menyayangkan lambannya proses penanganan kasus.

“Sudah cukup lama. Mestinya kasus ini sudah di pengadilan. Dalih penyidik yang menyatakan pelapor bukan ahli waris juga sudah terbantahkan dengan adanya dukungan keluarga terdekat Guru Tua,” tambahnya.

Hamka Akib didampingi empat rekannya, masing-masing Wawan Ilham, Rusdianto M. Gaya, Ahmar dan Julianer Aditia Warman. Mereka resmi menerima mandat dari KH Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua pada 5 September lalu untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Dalam surat kuasa itu turut bertandatangan dua cucu Guru Tua, yakni Muhammad Alhabsyi, putra dari Syarifah Sida binti Idrus Aljufri, dan Husen Alhabsyi, putra dari Almarhumah Syarifah Sa’diyah binti Idrus Aljufri, bersama sejumlah tokoh Aliansi Abna seperti Ja’far Abubakar Alaydrus, Hermanto, Lutfi Godal dan Mukhlis.

Sementara itu, informasi yang diterima kaidah, pihak Fuad Plered juga mengancam, akan melaporkan sejumlah orang ke Polda Sulteng, jika sampai Fuad Plered menjadi tersangka, karena sejumlah orang itu telah berjanji agar proses penyidikan dihentikan. (*)