JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, mengundang para pencipta lagu, penyanyi, komposer, dan pelaku industri musik lainnya untuk hadir dalam audiensi terbuka, yang akan digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Audiensi ini menjadi forum dialog antara pemerintah dan pelaku industri musik, untuk membahas arah kebijakan pengelolaan hak cipta, pengumpulan, dan distribusi royalti lagu dan/atau musik ke depan.
Supratman mengatakan, pemerintah ingin memastikan sistem pengelolaan royalti di Indonesia berjalan lebih transparan dan berpihak pada pencipta serta pemilik hak terkait.
“Pemerintah ingin mendengar langsung aspirasi para pelaku industri musik. Kita ingin membangun sistem yang lebih modern, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kementerian Hukum menilai, keterlibatan para pelaku musik secara langsung penting untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan industri.
Audiensi ini juga akan membahas langkah konkret memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan komunitas kreatif agar ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara berkeadilan.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah tengah menyiapkan transformasi digital sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang terintegrasi dengan platform daring.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pendataan penggunaan lagu dan mempercepat proses pembayaran royalti kepada pencipta.
Selain itu, Kementerian Hukum juga membuka peluang kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian UMKM, untuk memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus mendorong daya saing musik Indonesia di pasar global.
“Musik adalah bagian dari identitas bangsa. Negara harus hadir untuk memastikan para pencipta dan pelaku musik mendapatkan haknya secara adil,” papar Supratman.
Protokol Jakarta
Sebelumnya, Menteri Supratman Andi Agtas memastikan, Indonesia bakal memperkuat kontribusinya dalam sistem kekayaan intelektual global. Ini akan disampaikan saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Brasil.
Dalam forum tersebut, Menteri Supratman memperkenalkan inisiatif strategis Indonesia, Protokol Jakarta yang berisi perjanjian dan kerja sama internasional untuk penguatan ekosistem kreatif global. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat di Rio de Janeiro, hari ini.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” kata Supratman.
Dia menambahkan inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam ekosistem musik digital global. Selama ini, para pencipta dari negara berkembang seringkali tidak menerima distribusi royalti yang seimbang meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa Protokol Jakarta menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual berfungsi sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Bahwa peran Indonesia dalam BRICS bukan semata-mata hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga untuk memperjuangkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman pun meminta dukungan para anggota BRICS agar Protokol Jakarta dapat dibahas lebih lanjut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
“Langkah ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengambil peran aktif, bukan sekadar sebagai peserta, dalam percaturan diplomasi kekayaan intelektual global,” tuturnya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan