PALU, KAIDAH.ID – Menjelang gelar perkara hasil penyidikan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, kuasa hukum pelapor Husen Habibu menyatakan siap mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah bila kasus tersebut dihentikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Hamka Akib, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh materi untuk langkah hukum praperadilan, apapun hasil gelar perkara yang akan dilakukan.


“Apapun nanti hasilnya, entah Fuad Plered ditetapkan tersangka atau kasus ini di-SP3, kami sudah menyiapkan berkas praperadilan terhadap Polda Sulteng,” kata Hamka dalam keterangan tertulis yang diterima kaidah.ID, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hamka mengungkapkan, kliennya baru-baru ini menerima pesan dari salah satu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sulteng yang menyebut gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kepolisian diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Saya juga sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala meminta agar kasus ini ditangani secara objektif. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tegasnya.

Terkait keputusan dewan adat yang sebelumnya telah memproses kasus ini secara adat, Hamka menilai hal itu merupakan bagian dari sistem hukum yang hidup di masyarakat (living law), namun tidak menggugurkan proses hukum pidana positif.

“Kami menghormati putusan dewan adat. Tapi living law hanya berlaku dalam penyelesaian awal secara restoratif. Jika tak tercapai kesepakatan, maka perkara harus dikembalikan ke sistem peradilan pidana formal. Dan itulah yang terjadi dalam kasus Plered ini,” jelasnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum, Ahmar Wellang, menambahkan, apabila kepolisian nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan terlapor telah menjalani sanksi adat, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum berikutnya.

“Mari kita uji di pengadilan. Biarkan pengadilan yang menilai pantas atau tidaknya kasus ini di-SP3. Karena adat tetaplah adat, berlaku di komunitasnya. Namun hukum positif juga wajib ditegakkan,” tegas Ahmar.

Kasus ini berawal dari laporan Ketua PB Alkhairaat KH. Husen Habibu ke Polda Sulteng terhadap Muhammad Fuad Plered, warga Yogyakarta, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Guru Tua melalui unggahan di media sosial. Selain laporan dari Husen Habibu, Aliansi Abna Peduli Guru Tua yang terdiri atas para Abnaul Khairaat juga turut melayangkan laporan serupa terhadap Fuad Plered.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat sosok Guru Tua merupakan ulama besar dan tokoh pendidikan yang sangat dihormati di Sulawesi Tengah dan kawasan timur Indonesia. (*)

(Ruslan Sangadji)