JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mendorong seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah dan di seluruh Indonesia, untuk segera mengurus sertifikat Indikasi Geografis (IG) bagi sumber daya alam khas daerah, seperti hasil pertanian, perkebunan, maupun produk kerajinan tangan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kekayaan intelektual daerah agar tidak dipalsukan di kemudian hari.
“Para bupati bisa berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mengurus Indikasi Geografis,” kata Supratman Andi Agtas, Rabu, 29 Oktober 2025 malam.
Menurutnya, sertifikat IG memiliki nilai strategis, karena di dalamnya termuat narasi lengkap mulai dari asal bahan baku hingga proses produksi. Hal ini dapat menjadi storytelling yang memperkuat daya tarik produk di pasar nasional maupun global.
“Ada beberapa produk Sulteng yang sudah terdaftar, salah satunya adalah Bawang Goreng Palu. Tapi sayangnya, hanya mencakup Kabupaten Donggala dan Kota Palu, sementara Pemerintah Kabupaten Sigi tidak bersedia bergabung. Ini kerugian karena Kabupaten Sigi tidak akan pernah mendapatkan hak untuk membuat IG dengan produksi yang sama, padahal bahan bakunya juga banyak dari Sigi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sertifikat IG diakui secara internasional sehingga mampu meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar dunia.
“Dengan adanya IG, kekayaan intelektual daerah akan terlindungi dan harga produknya otomatis meningkat,” kata Menteri Hukum.
Sejumlah produk khas Sulawesi Tengah yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis antara lain Bawang Goreng Palu, Ubi Tomundo Banggai, dan Cengkeh Tolitoli. Pemerintah berharap daerah lain segera menyusul dengan mengurus pendaftaran produk unggulannya masing-masing.
Berikut beberapa produk khas Sulteng yang telah atau tengah diusulkan memperoleh sertifikat IG:
1. Bawang Goreng Palu: Makanan olahan bawang goreng khas Palu.
2. Tenun Donggala: Kain tenun tradisional dari Donggala.
3. Kopi Gayo dari Poso: Kopi dengan kualitas serupa kopi Gayo yang dikembangkan di Poso.
4. Cengkih Tolitoli: Cengkeh khas dari Kabupaten Tolitoli.
5. Cengkih Peeling: Cengkeh dari Kabupaten Banggai Kepulauan.
6. Ubi Tumondo: Ubi khas dari Kabupaten Banggai.
7. Bawang Goreng Kota Palu: Varian bawang goreng dari Kota Palu.
8. Beras Kambah: Beras lokal dari Kabupaten Poso.
9. Kopi Dombu: Kopi khas dari Kabupaten Sigi.
Supratman berharap, ke depan semakin banyak kepala daerah yang aktif mengajukan pendaftaran IG, agar setiap kekayaan alam dan budaya di Sulawesi Tengah bisa diakui serta dilindungi secara sah, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Menkum Dorong Kepala Daerah di Sulteng Urus Sertifikat Indikasi Geografis
Belum ada komentar disini
        Jadilah yang pertama berkomentar disini
       
 
											 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								
Tinggalkan Balasan