JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait, Ahmad Ali Fahmi, mengungkapkan, sejak diluncurkannya sistem lisensi dan pembayaran royalti digital bernama Inspiration, pada 6 Oktober 2025 lalu, tercatat sudah ratusan pengguna (user) dari berbagai sektor usaha yang melakukan pendaftaran.
“Ini langkah maju, karena respon user sangat baik terhadap kebijakan satu pintu untuk lisensi dan pembayaran royalti musik dan/atau lagu,” kata Ahmad Ali Fahmi di Jakarta, Kamis, (6/11/2025).
Sistem Inspiration merupakan inovasi LMKN untuk mempermudah proses perizinan dan pembayaran royalti musik secara daring.
Menurut Komisioner LMKN yang akrab disapa Fahmi ini, pengguna yang telah terdaftar berasal dari 14 sektor usaha yang diwajibkan memiliki lisensi musik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sektor tersebut mencakup berbagai bidang usaha, mulai dari restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek yang menggunakan musik untuk menciptakan suasana bagi pengunjung, hingga moda transportasi seperti pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yang memutar musik bagi penumpangnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, bioskop, pusat perbelanjaan, hotel beserta fasilitasnya, lembaga penyiaran radio dan televisi, usaha karaoke, pertokoan, hingga nada tunggu telepon juga termasuk dalam kategori pengguna musik yang wajib mengurus lisensi. Termasuk pula konser musik, seminar dan konferensi komersial, serta pameran dan bazar.
“Semua sektor tersebut dapat mendaftar melalui sistem satu pintu Inspiration untuk mendapatkan lisensi resmi dari LMKN,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan, lisensi musik bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud penghargaan terhadap karya para musisi dan pencipta lagu.
“Lisensi musik bukan sekadar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02.OT.03.01-02 Tahun 2016. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap kreativitas sekaligus meningkatkan reputasi dan kenyamanan bisnis,” katanya.
Fahmi juga mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk segera mendaftar dan mengurus lisensi musik melalui sistem Inspiration.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda. Segera daftarkan diri melalui Inspiration. Prosesnya sangat mudah, cepat, transparan, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara daring. Dengan begitu, usaha Anda menjadi lebih profesional dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Fahmi melanjutkan, LMKN akan memaksimalkan perolehan lisensi dari sektor penyiaran dan pelaku industri hiburan yang berperan langsung dalam pemanfaatan karya musik.
“Kita akan maksimalkan perolehan lisensi dari lembaga penyiaran TV dan radio, serta dari promotor musik dan event organizer yang berhimpun di dalam backstager (salah satu asosiasi komunitas EO). Mereka adalah sektor strategis yang selama ini berinteraksi langsung dengan karya musik, baik dalam siaran maupun penyelenggaraan acara,” ujar Fahmi.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan dari sektor-sektor tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan royalti bagi para musisi dan pelaku industri musik nasional.
Adapun alur pengurusan lisensi dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui tujuh tahapan, yaitu:
- Mengisi data informasi pengguna,
- Memasukkan akun ID,
- Melengkapi data permohonan lisensi,
- Melakukan validasi data permohonan,
- Menerima proforma invoice,
- Melakukan pembayaran royalti, dan
- Menerima e-sertifikat lisensi, invoice, serta faktur pajak.
Informasi lengkap mengenai sistem lisensi dan pembayaran royalti musik dapat diakses melalui laman resmi LMKN di: https://inspiration.lmkn.id. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan