JAKARTA, KAIDAH.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Dua Klaster Tersangka

Kapolda menjelaskan, klaster pertama terdiri dari lima orang tersangka, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kaidah.ID, ntuk klaster pertama ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Untuk ketiga tersangka dalam klaster kedua ini, penyidik menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 serta Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Laporan Jokowi ke Polda

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut diajukan karena tudingan mengenai ijazah palsu dianggap telah berlarut-larut dan merugikan nama baik Presiden serta keluarganya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, laporan tersebut meningkat ke tahap penyidikan hingga akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Asep Edi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.l “Langkah ini kami ambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji