JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan, kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada periode saat ini menunjukkan capaian yang melampaui periode sebelumnya.

Ia menilai, penguatan yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, diharapkan mampu membuat kinerja LMKN semakin optimal, terutama dalam hal pengumpulan dan pendistribusian royalti.

“LMKN saat ini telah bekerja dengan sangat luar biasa. Ditambah dengan penguatan-penguatan di RUU Hak Cipta yang akan kita perbaharui, ini harusnya bisa lebih optimal,” tegas Kawendra seperti dikutip dari akun instagram Fraksi Gerindra, Selasa, 18 November 2025.

Ia menyebut, Baleg DPR RI kini sedang fokus membahas berbagai aspek yang perlu diperbaiki dari regulasi sebelumnya.

Menurutnya, salah satu isu utama adalah mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti yang selama ini dinilai para pencipta hingga penyanyi masih belum berjalan maksimal.

“Kita bicara bagaimana meng-collect royalti dan mendistribusikannya secara jelas dan proporsional supaya haknya berkeadilan bagi para penerimanya,” katanya.

Kawendra Lukistian menambahkan, semangat penyempurnaan regulasi ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar seluruh elemen masyarakat dapat memperoleh haknya secara layak. Karena itu, revisi UU Hak Cipta juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi para kreator, UMKM, serta pelaku ekonomi kreatif.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, revisi undang-undang tersebut tidak boleh merugikan pihak mana pun, termasuk kalangan kreator konten yang selama ini memanfaatkan berbagai karya untuk kebutuhan promosi.

“Content creator tetap bisa berkarya, tentunya konten yang dipromosikannya, baik dari brand atau apapun, tetap bisa optimal. Begitu juga masyarakat tetap mendapatkan haknya secara maksimal,” jelasnya.

Kawendra memastikan, pembahasan revisi UU Hak Cipta juga mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat luas, termasuk perlindungan konsumen, agar seluruh pihak berada dalam posisi yang adil dan terlindungi. (*)

(Ruslan Sangadji)