JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), telah ditempuh melalui prosedur hukum yang benar sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 November 2025, Yusril menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tersebut terbit, setelah Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
“Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP. MA telah memberikan pertimbangan tertulis dan itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” jelas Yusril.
Tiga mantan Direksi ASDP yaitu, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, sebelumnya divonis 4 hingga 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Yusril menegaskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kini inkracht, karena tidak ada upaya banding, baik dari para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” papar Yusril Ihza Mahendra.
Melalui Keppres tersebut, ketiga mantan pejabat ASDP tidak lagi wajib menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh pengadilan. Seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan hukum mereka dipulihkan secara penuh.
KEMBALI AKTIF
“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana. Dengan Keppres ini, status mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis pulih dan kembali menjadi aktif sebagaimana sediakala,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, pemberian rehabilitasi oleh Presiden memiliki dasar historis yang kuat. Pada 1998, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan Keppres Nomor 124 Tahun 1998 untuk memulihkan nama baik Letjen TNI (Purn) HR Dharsono sebagai bagian dari koreksi terhadap kriminalisasi pada masa Orde Baru.
Presiden Prabowo pun sebelumnya telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang kini kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
Yusril menegaskan, langkah Presiden Prabowo dalam kasus eks Direksi ASDP merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang digunakan secara tepat dan berdasarkan pertimbangan hukum yang sah. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan