JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry, tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum pada masa mendatang.
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan hak istimewa Presiden, dan tidak bersinggungan dengan kewenangan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun,” tegas Supratman di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Pemerintah bersama DPR mengumumkan pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa, Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, pada Selasa, 25 November 2025. Ketiganya terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk periode 2019-2022.
Supratman menjelaskan, rehabilitasi berbeda dengan amnesti atau abolisi. Menurutnya, rehabilitasi memiliki beberapa bentuk, dan pada dasarnya bertujuan memulihkan nama baik seseorang yang dinilai dirugikan, karena proses hukum yang keliru atau tidak adil.
“Artinya apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah, karena memang satu-satunya yang memiliki hak istimewa tersebut,” kata Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi tersebut setelah menerima kajian dan masukan dari DPR. Ia mengungkapkan bahwa DPR telah lama memantau penanganan perkara tersebut, termasuk sejak proses penyelidikan dimulai pada Juli 2024.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Selasa kemarin. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan