JAKARTA, KAIDAH.ID – Polemik pengelolaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memasuki babak baru, setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap adanya aktivitas penerbangan yang dinilai minim pengawasan negara.
Temuan ini memantik respons tegas dari pemerintah pusat. Menteri ESDM sekaligus anggota Satgas PKH, Bahlil Lahadalia, menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan langkah tanpa kompromi: tegakkan aturan apa pun temuannya.
“Arahan Bapak Presiden kepada kami adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu, karena negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang melanggar,” tegas Bahlil Lahadalia usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Instruksi tersebut menjadi titik penegas, bahwa pemerintah memandang serius setiap dugaan kelonggaran otoritas di kawasan industri strategis itu, terutama yang berkaitan dengan kontrol penerbangan, keamanan, serta aktivitas pertambangan di sekitar Morowali.
MENUNGGU LAPORAN LENGKAP SATGAS
Bandara IMIP, yang berstatus sebagai bandara khusus milik perusahaan, disebut memang menjadi fokus pantauan Satgas PKH dalam beberapa bulan terakhir. Namun Bahlil mengaku hingga kini belum menerima laporan final dari tim yang diturunkan.
“Sampai sekarang kita tunggu laporan dari tim. Tapi saya harus mengatakan, siapa pun yang melanggar—menambang ilegal, beroperasi di luar izin BPKH, atau aktivitas tambang tanpa izin— tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Bahlil juga menjelaskan, dirinya tidak ikut serta dalam kunjungan Satgas ke Morowali, karena harus menghadiri rapat dengan Presiden. Meski begitu, ia memastikan setiap temuan lapangan akan ditindaklanjuti tanpa intervensi.
SATGAS PKH: SEPERTI ADA NEGARA DALAM NEGARA
Polemik mencuat setelah unggahan resmi Satgas PKH melalui akun Instagram @satgaspkhofficial menulis, Bandara IMIP beroperasi tanpa kehadiran unsur negara seperti keamanan, imigrasi, maupun bea cukai.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Tanpa keamanan, tanpa bea cukai, tanpa imigrasi,” tulis Satgas.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang turut mendampingi Satgas saat meninjau latihan TNI pada 19 November 2025, dilaporkan merasa janggal saat tiba di bandara tersebut. Ia menilai aktivitas penerbangan rawan, karena pesawat dapat keluar dan masuk tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam unggahan itu, Satgas menambahkan kalimat yang kemudian viral dan memperdalam sorotan publik: “Serasa ada negara di dalam negara.”
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola bandara, akses keluar-masuk tenaga kerja asing, serta potensi celah keamanan nasional lainnya.
KLARIFIKASI PIHAK PT IMIP DAN WAMENHUB
Menanggapi berbagai tudingan, Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, seperti dilansir sejumlah media menjelaskan, Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang telah terdaftar secara sah di Kementerian Perhubungan.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” kata Emilia Basar dalam keterangannya.
Ia menegaskan bandara khusus tidak memiliki fungsi seperti bandara umum. Penggunaannya terbatas untuk kepentingan internal perusahaan, investor, atau mitra yang telah mendapat izin khusus. Lantaran itu, menurutnya, beberapa standar operasional memang berbeda dari bandara publik.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah telah menempatkan aparat negara di bandara tersebut.
“Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personel di sana dari bea cukai, kepolisian, dan Ditjen Otoritas Bandara. Termasuk unit hewan pelacak. Bandara itu terdaftar,” jelasnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Suntana menegaskan, Kemenhub telah melakukan pengecekan langsung, dan memastikan bandara itu berada dalam sistem resmi pengawasan negara, termasuk dari sisi imigrasi dan keamanan penerbangan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar bahwa Bandara IMIP tidak terdaftar atau dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan negara.
PROFIL BANDARA IMIP YANG BIKIN GADUH
Kisruh Bandara IMIP membuat publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin sebuah bandara di kawasan industri besar bisa beroperasi dengan dugaan minim kehadiran negara? Kunjungan Menhan Sjafrie menjadi pemantik sorotan, terlebih ketika temuan Satgas memicu narasi yang menggelinding di media sosial.
Perdebatan publik diperkuat oleh konteks IMIP, sebagai salah satu pusat industri hilirisasi nikel terbesar dunia—kawasan dengan arus pekerja dan logistik sangat tinggi.
Dalam konteks itu, keberadaan otoritas negara menjadi keharusan mutlak, bukan sekadar administratif.
Kini pemerintah menegaskan, seluruh aktivitas bandara, baik bandara khusus maupun umum, harus mematuhi aturan yang berlaku.
Pemeriksaan menyeluruh Satgas PKH dan klarifikasi Kemenhub menjadi upaya untuk memastikan operasional Bandara IMIP sesuai hukum, serta menutup celah yang dapat mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.
Pemerintah selanjutnya menunggu laporan menyeluruh dari tim Satgas PKH sebagai dasar tindakan hukum atau administratif yang diperlukan.
Sementara itu, di dalam database Hubud, bandara ini memiliki identitas resmi ICAO WAMP dan IATA MWS, dengan otoritas pengawasan berada pada Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Klasifikasi operasionalnya tercatat sebagai Non-Kelas/Khusus, yang umum digunakan untuk bandara privat yang tidak melayani penerbangan komersial reguler.
Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, konstruksi aspal hotmix, dan kekuatan landasan pacu PCN 68/F/C/X/T yang memungkinkan operasi pesawat berbadan kecil hingga menengah. Runway strip dengan ukuran 2.010 × 300 meter juga disiapkan sebagai standar keselamatan.
Apron berukuran 96 × 83 meter memiliki daya dukung yang sama kuatnya. Data Hubud menunjukkan, pesawat yang menjadi critical aircraft adalah Embraer ERJ-145ER, sementara Airbus A320 juga tercatat pernah beroperasi.
Pada 2024, bandara ini mencatat sekitar 534 pergerakan pesawat dan 51.000 penumpang, mencerminkan intensitas pengoperasian yang cukup tinggi untuk kategori bandara khusus.
Mengutip portal resmi AFM Aviasi, yang dirilis pada 1 Agustus 2019, menguatkan bahwa Bandara IMIP telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai Bandara Kelas IVB dengan fasilitas Airport Rescue & Fire Fighting Service (ARFF) kategori 6.
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan