JAKARTA, KAIDAH.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengumumkan 15 nama yang lolos uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Suteng periode 2025-2029. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.12.1/2779/DPRD tertanggal 24 November 2025.
Dari 15 nama itu, lima orang ditetapkan sebagai anggota KIP terpilih, sementara 10 lainnya berstatus calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Lima anggota terpilih tersebut adalah:
- Moh. Rizky Lembah
- Hary Azis
- Indra
- Santi Rahmawaty
- Irfan Deny Pontoh
Sorotan Publik Soal Riwayat Politik
Pengumuman ini memicu reaksi dari sejumlah pihak. Sorotan publik mengarah pada salah satu nama terpilih yang diketahui melalui data KPU pernah menjadi calon legislatif Partai Perindo pada Pemilu 2024 dari Dapil Sulawesi Tengah 3.
Padahal, selama ini masyarakat memahami bahwa salah satu syarat calon anggota Komisi Informasi adalah tidak sedang menjadi anggota maupun pengurus partai politik dalam rentang waktu tiga tahun terakhir. Dugaan ketidaksesuaian syarat ini kemudian menimbulkan tanda tanya mengenai proses verifikasi administrasi calon anggota KIP.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Ambo Dalle, menegaskan, regulasi yang selama ini dikaitkan dengan syarat bebas dari keanggotaan partai politik sebenarnya tidak berlaku bagi calon anggota Komisi Informasi.
Menurut Ambo Dalle, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi hanya mengatur tentang tim seleksi, bukan calon anggota.
“Pada Pasal 8 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa bukan anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Itu hanya menjelaskan tentang timsel, bukan calon anggota KI,” jelas Ambo Dalle.
Ia menambahkan, Irfan Deny Pontoh direkomendasikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebagai utusan pemerintah, dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Irfan Deny Pontoh memang direkomendasikan gubernur sebagai utusan pemerintah dan berdasarkan regulasi tersebut, dibolehkan,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Ambo Dalle berharap polemik terkait syarat bebas dari afiliasi partai politik, tidak lagi disalahartikan dalam konteks seleksi calon anggota KIP. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan