PALU, KAIDAH.ID – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menghadiri acara syukuran dan silaturahim masyarakat Kelurahan Tondo yang berlangsung di ruang terbuka kelurahan setempat, Ahad, 5 Oktober 2025. Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi wali kota untuk berdialog langsung dengan warga, khususnya terkait penyelesaian lahan eks HGB di kawasan Tondo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hadianto menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah memberi perhatian serius terhadap persoalan lahan di Tondo.
“Arahan pemerintah pusat jelas, segera lakukan pendataan agar masalah di Tondo bisa cepat terselesaikan,” katanya.
Hadianto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menyukseskan pembangunan hunian tetap (huntap). Menurutnya, keterlibatan warga sejak awal menjadi kunci kelancaran proses pembangunan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palu sempat merencanakan pemanfaatan lahan eks HGB seluas sekitar 220 hektare untuk pembangunan kota baru, namun rencana tersebut kemudian dibatalkan.
“Yang terpenting bagi saya adalah masyarakat Tondo bisa memperoleh haknya. Jika itu sudah terwujud, maka itulah kemenangan kita bersama,” kata wali kota.
Sebagai bentuk keseriusan penyelesaian lahan, Pemkot Palu telah menerbitkan SK 1.000 yang menjadi dasar konsolidasi tanah. Hadianto menegaskan bahwa SK tersebut bukan untuk membagi-bagikan tanah, melainkan payung hukum yang digunakan ketika pemerintah pusat resmi menyerahkan lahan kepada masyarakat.
“Ketika tanah ini sudah diserahkan, baru pemerintah kota melakukan konsolidasi tanah berdasarkan SK 1.000 itu. Jadi tidak ada wali kota bagi-bagi tanah, kita hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegasnya.
Wali kota berharap pemerintah pusat dapat segera menuntaskan persoalan status lahan di Tondo agar masyarakat memperoleh kepastian. Ia juga mengajak warga untuk terus menjaga kebersamaan, keamanan, dan kondusivitas daerah.
“Terima kasih kepada masyarakat Tondo yang selama ini mengawal pembangunan huntap hingga selesai. Semoga keluarga kita yang masih berada di hunian sementara segera bisa menempati rumah yang layak,” tutupnya. (*)
(Moch. Subarkah)


Tinggalkan Balasan