JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menyegel sejumlah subjek hukum, yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Pada Senin, 8 Desember 2025, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan penyegelan terhadap tiga subjek hukum tambahan.

Raja Juli menegaskan langkah penyegelan akan terus dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas perusakan hutan di Indonesia. Ia menyebut tindakan ini merupakan janji yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat saat rapat bersama Komisi IV DPR RI.

Penyegelan terbaru ini menambah jumlah subjek hukum yang telah ditindak menjadi tujuh. Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor, terdiri dari dua lokasi dalam konsesi perusahaan dan dua lokasi yang dikelola pemegang hak atas tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Rincian tujuh subjek hukum yang telah disegel sebagai berikut:

  1. Dua areal konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
  4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  5. Dua areal konsesi PT Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  6. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
  7. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Raja Juli menjelaskan, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan, di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan sampel kayu serta meminta keterangan dari pihak terkait.

Ia menambahkan, masih terdapat lima subjek hukum lain yang telah teridentifikasi, dan sedang dalam proses pemeriksaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, Kemenhut memastikan tindakan penyegelan akan kembali dilakukan. (*)

(Ruslan Sangadji)