PALU, KAIDAH.ID – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menerima sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Palu yang mendatangi rumahnya pada Senin, 8 Desember 2025. Mereka mengadukan nasib terkait status dan proses administrasi kepegawaian yang hingga kini belum tuntas.
Untuk memastikan duduk persoalan, Akbar langsung menghubungi Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan meminta penjelasan resmi mengenai hambatan proses PPPK di Kota Palu.
“Saya ingin memastikan, apa sebenarnya masalah yang membuat proses PPPK lambat di daerah. Supaya para pegawai ini mendapatkan kepastian,” kata Akbar Supratman.
Dari komunikasi tersebut, Akbar menyampaikan bahwa persoalan PPPK ternyata terjadi hampir di seluruh Indonesia. Pemerintah pun mengambil langkah selektif dalam melakukan verifikasi.
“Pak Ketua Komisi II menyampaikan bahwa pemerintah saat ini akan sangat selektif terhadap seluruh PPPK di Indonesia, karena banyak kasusnya serupa. Jadi bukan hanya di Palu,” jelasnya.
Terkait Palu, Akbar menyebut ada kesalahpahaman yang akibat keterlambatan Pemkot dalam menginput data ke sistem BKN. Namun, Pemkot Palu dinilai sudah berupaya menyurati Kementerian PAN-RB untuk menjelaskan situasi tersebut.
“Di Palu ini ada sedikit miss understanding, karena keterlambatan dari Pemkot menginput data ke website BKN. Tapi Pemkot juga tidak tinggal diam, mereka sudah bersurat ke Menpan-RB,” kata Akbar.
Kementerian PAN-RB diketahui masih memverifikasi sejumlah temuan, yang sebelumnya disampaikan DPRD Palu melalui fasilitasi anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola.
“Saat itu DPRD diminta melengkapi data yang lebih detail lagi oleh Menpan-RB. Jadi sekarang prosesnya menunggu kelengkapan data itu untuk diverifikasi,” terang Akbar.
Dalam pembicaraan dengan Ketua Komisi II DPR, Akbar mengungkapkan, Komisi II telah memanggil Menteri PAN-RB untuk meminta penjelasan. Namun, Menteri PAN-RB belum bisa mengambil keputusan, karena masih menunggu arahan Presiden melalui Mensesneg.
“Terkait hal ini, Ibu MenPAN-RB itu tidak berani mengambil langkah, karena itu instruksi Presiden,” ujarnya.
Akbar mengutip pernyataan Ketua Komisi II, bahwa pemerintah harus ketat menata peralihan dari honorer ke PPPK.
“Jangan sampai kalau kita tidak ketat, orang yang sebetulnya tidak pernah jadi honor atau honor cuma sehari dua, tiba-tiba numpang dalam proses ini. Nah itu kita dzalim namanya,” ujar Akbar mengutip pernyataan Ketua Komisi II.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan PPPK di Palu bersama Komisi II DPR hingga ada kejelasan.
“Semoga tahun 2026 sudah ada solusi. Nanti dipilah, mana yang betul-betul datanya dari honorer ke PPPK atau memang ada permainan di daerah. Ini yang bisa memperlambat,” tegas Akbar.
“Saya akan terus komunikasi dengan Komisi II dan pemerintah, supaya para PPPK kita ini bisa mendapatkan penyelesaian yang jelas. Mereka hanya ingin kepastian, dan itu hal yang wajar,” tandasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan