JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf, menegaskan pentingnya Asuransi Pertanian sebagai instrumen perlindungan bagi petani padi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Hal itu disampaikannya usai melakukan konsultasi ke Direktorat Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI, Selasa, 9 Desember 2025.
Jemi Yusuf menjelaskan, pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), merupakan bagian dari kehadiran negara dalam memastikan keberlanjutan usaha tani padi sebagai komoditas pangan strategis.
“Asuransi pertanian adalah amanat undang-undang. Pemerintah wajib hadir untuk melindungi petani dan menjamin keberlanjutan produksi padi dalam rangka menjaga ketahanan serta kedaulatan pangan,” katanya.
Kementerian Pertanian sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023, tentang Fasilitas Asuransi Pertanian, yang memperkuat dasar regulasi pelaksanaan AUTP di daerah.
Jemi juga menyampaikan, Kabupaten Tolitoli telah menetapkan 9.165 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022. Penetapan LP2B tersebut menjadi pijakan penting bagi perlindungan petani, termasuk melalui program aasuransi.
Ia berharap, pada tahun tanam 2025/2026, Kementerian Pertanian dapat menyediakan pagu AUTP untuk musim tanam Oktober-Maret (Okmar) dan April-September (Asep).
“Kami berharap dukungan penuh dari Kementerian, agar program AUTP berjalan optimal untuk mendukung target Swasembada Beras 2026 sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” kata Jemi.
Konsultasi ini diharapkan memperkuat koordinasi antara daerah dan pemerintah pusat dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi petani sekaligus memastikan produksi pangan nasional tetap stabil. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan