JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merampungkan proses verifikasi, validasi, serta penghitungan royalti bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Pelaku Pertunjukan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan data karya yang diunggah melalui sistem Digital Information Song (DIS).
LMKN telah menyalurkan royalti pelaku pertunjukan (performer), dengan total nilai Rp898 juta untuk periode pembayaran dengan cut-off Januari hingga Juni 2025. Penyaluran dilakukan kepada LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan, yang telah memenuhi seluruh tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah LMK yang hadir dalam pelaksanaan distribusi royalti tersebut di antaranya Performers’ Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perkumpulan Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Perkumpulan Star Music Indonesia (SMI), serta Citra Nusa Swara.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan, proses ini merupakan tindak lanjut dari surat LMKN tertanggal 21 November 2025 dan 2 Desember 2025 terkait pelaksanaan verifikasi dan distribusi royalti.
“Sejak 21 November hingga 4 Desember 2025, LMKN telah melaksanakan verifikasi, validasi, serta penghitungan royalti bagi LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan berdasarkan data karya yang diunggah ke DIS,” kata Marcell.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner LMKN, telah ditetapkan distribusi royalti untuk periode pembayaran invoice dengan cut-off Januari hingga Juni 2025.
Marcell menjelaskan, pendistribusian royalti dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data karya yang telah diverifikasi dan divalidasi. Namun, dalam proses tersebut masih ditemukan sejumlah kendala, khususnya terkait kualitas dan kelengkapan data.
“Masih terdapat data karya pelaku pertunjukan yang belum terafiliasi dengan LMK, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, masih ada anggota LMK yang belum memperbarui data karya secara lengkap,” jelasnya.
LMKN juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam proses pengunggahan dan penyampaian data akibat belum sepenuhnya dipatuhinya prosedur yang telah ditetapkan.
“Untuk memastikan distribusi royalti dapat segera direalisasikan, kami berharap seluruh LMK terkait segera menyampaikan invoice sebagai bentuk konfirmasi atas hasil penghitungan royalti yang telah ditetapkan,” tutup Marcell. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan