JAKARTA, KAIDAH.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bubur kertas (pulp) dan kertas. Berdasarkan keterangan di situs resminya, perusahaan ini mengantongi izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167.912 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari berada di lima lokasi, yakni Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Dari total luasan tersebut, wilayah Aek Raja menjadi area terluas dengan 45.562 hektare, disusul kawasan Tele seluas 46.885 hektare.
PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat sebagai perusahaan terbuka, yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Perseroan resmi melantai di bursa pada 18 Juni 1990. Sebagai emiten terbuka, kepemilikan perusahaan berada di tangan para pemegang saham.
Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia, struktur pemegang saham PT Toba Pulp Lestari saat ini didominasi oleh Allied Hill Limited dengan porsi 92,54 persen. Sementara itu, kepemilikan publik terdiri dari masyarakat warkat sebesar 2,14 persen dan masyarakat non-warkat sebesar 5,32 persen.
Dalam dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI tertanggal 18 Juni 2025, manajemen PT Toba Pulp Lestari menjelaskan, Allied Hill Limited dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited. Selanjutnya, Everpro Investments Limited sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Singapura, Joseph Oetomo, yang bertindak sebagai penerima manfaat akhir perseroan.
“Allied Hill Limited selaku pengendali baru perseroan dimiliki 100 persen oleh Everpro Investments Limited yang sepenuhnya dimiliki oleh Bapak Joseph Oetomo selaku penerima manfaat akhir perseroan,” demikian pernyataan perseroan dalam dokumen tersebut.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas industri kehutanan, Presiden Prabowo Subianto kemudian memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk. Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden. Proses audit dan evaluasi mendalam akan dipantau oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Kementerian Kehutanan berpotensi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), atau mengurangi luas kawasan hutan yang boleh dikelola oleh perusahaan. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan